PANGEAN - Dalam rangka percepatan penerbitan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Kuantan Singingi,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi akan Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Keliling Pencatatan Sipil.Untuk itu Kepada Masyarakat Desa Pasarbaru agar dapat melengkapi persyaratan dan mengumpulkan ke kantor desa pasarbaru dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Penerbitan KIA ( Kartu Identitas Anak) :
2. Penerbitan Akta Kelahiran :
3. Bagi Penduduk yang telah memiliki Akta kelahiran belum tercantum NIK (Akta Kelahiran berwarna kuning) agar dapat mengumpulkan Akta Kelahiran tersebut guna untuk di onlinekan / di BAKAK (Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran) dengan Syarat sebagai berikut :
4. Pelaksanaan Kegiatan akan dilaksanakan dikantor Desa Pasarbaru Pangean Kecamatan Pangean pada tanggal 01-03-2023.
Demikian Informasi ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih.
PJ KEPALA DESA PASARBARU PANGEAN
EDDRA MANDAHRIS,S.Sos
Download Lampiran:
Daftar Pelayanan Keliling Pencatatan Sipil