Pemerintah Kabupaten Kuantan SIngingi melalui Camat Pangean telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi di Gedung Serba Guna Kecamatan Pangean sejumlah sembilan (9) anggota pada Jum’at (27/09/2024).
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD Desa Pasar Baru Pangean yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Bapak Camat Pangean, ASWANDI, S.Pd. MM dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Anggota BPD serta memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat.